PELALAWAN - Tim Saber Pungli Polres Pelalawan, Kamis (6/4/2017) sekira pukul 14.15 Wib bertempat di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap HS Kasi Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP.Ari Wibowo,SIK ketika dikonfirmasi menyebutkan, penangkapan Tim Saber Pungli Polres Pelalawan dipimpin Iptu Irwanto Tanjung,SH beserta anggota Brigadir Manaek Debataraja, Brigadir Dedi Patria dan Bripda Hardianto.
"Dimana dari penyelidikan tim, HS membantu proses mutasi kendaraan Truck Tronton Nopol BM 9203 CJ milik salah seorang warga," jelasnya.
Kata Kapolres lagi, HS sebelumnya menjelaskan kepada pemilik melalui supirnya, jika pengurusan sesuai prosedur maka dapat membayar sesuai yang tertera di papan pengumuman, tidak sampai Rp.500.000. Namun jika dibantu olehnya untuk mengurus, maka biayanya lebih tinggi.
Dari pengakuan supir pemilik mobil lagi, HS menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp. 3,5 juta. Namun si supir meminta keringanan yaitu sebesar Rp.3 juta. HS pun menyetujuinya. Selanjutnya si supir menyerahkan Buku KIR dan uang sebesar Rp. 3 juta.
"Disaat itulah tim Saber Pungli mengamankan HS dan selanjutnya membawa HS beserta barang bukti berupa Buku KIR dan uang Tunai sebesar Rp. 3 juta ke Polres Pelalawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolres. (rac)
- Hukrim
- Pelalawan
Tim Saber Pungli Polres Tangkap Oknum Pegawai Dishub Pelalawan
Redaksi
Kamis, 06 April 2017 - 22:05:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:01:26 Wib Hukrim
Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 Anak Dibawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat
Selasa, 07 Mei 2024 - 07:42:12 Wib Hukrim
Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka
Senin, 06 Mei 2024 - 15:56:13 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Lirik, BB 2,60 Gram
Ahad, 05 Mei 2024 - 21:23:09 Wib Hukrim